Jumat, 28 Desember 2018

Orang-orang yang Wajib Membayar Zakat


Menurut kesepakatan ulama, syarat wajib dalam mengeluarkan zakat adalah muslim, merdeka, baligh dan berakal, milik sempurna, mencapai nishab, dan mencapai haul.

1.        Muslim

Ulama sepakat bahwa setiap muslim yang telah memiliki harta mencapai satu nishab (jumlah minimal tertentu yang ditetapkan pada setiap jenis harta) wajib untuk mengeluarkan zakat. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits dari Nabi saw dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri: “Inilah shadaqah wajib sebagaimana yang diwajibkan oleh Rasulullah saw. Atas orang-orang muslim yang didasarkan oleh syarat islam.”
2.        Merdeka
Menurut para ulama, merdeka (al-Hurrîyyah) merupakan syarat wajib seseorang untuk mengeluarkan zakat. Hal ini dikarenakan seorang yang tidak merdeka atau hamba sahaya biasanya tidak memiliki hak penuh atas hartanya.
3.        Baligh dan berakal
Ulama Hanafiah mensyaratkan seseorang yang mengeluarkan zakat haruslah baligh dan berakal. Oleh sebab itu tidak ada kewajiban zakat bagi anak kecil dan orang gila atas harta yang ia miliki. Namun demikian, mayoritas ulama berpendapat bahwa baligh dan berakal tidak disyaratkan atas orang yang membayar zakat. Oleh sebab itu, anak kecil dan orang gila tetap berkewajiban zakat atas harta yang dimilikinya.
4.         Milik sempurna (al-milk at-tâmm)
Mengenai kepemilikan yang sempurna ini ulama berbeda pendapat. Imam mazhab Hambali mengatakan bahwa yang dinamakan harta milik penuh yaitu harta yang tidak ada campur tangan orang lain. Menurut Malikiyah yang dimaksud dengan milik yang sempurna adalah kepemilikan asli dan kemampuan untuk mengelolanya. Menurut ulama Syafi’iyah yang dimaksud dengan harta milik yang sempurna ialah terpenuhinya kepemilikan asli yang sempurna. Maksudnya, tidak ada kewajiban zakat atas tuan pada harta budak mukatab. Dari beberapa penjelasan para ulama tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang disebut dengan harta milik penuh (al-milk at-tâmm) adalah harta yang dimiliki seseorang secara tetap dan pasti serta terdapat hak untuk mengeluarkannya.
5.        Nisab

 
Nisab adalah ukuran batas minimal harta yang dimiliki oleh seseorang untuk mengeluarkan zakatnya. Maka apabila seseorang memiliki harta kekayaan yang tidak mencapai satu nisab maka tidak diwajibkan atasnya untuk mengeluarkan zakat.

6.        Haul
Haul adalah waktu kepemilikan seseorang atas harta yang dimilikinya dalam 12 bulan Qamariah atau mencapai satu tahun. Mengenai haul para ulama sepakat sebagai syarat wajib zakat. Akan tetapi perlu diketahui juga bahwa seseorang boleh mengeluarkan zakat mendahului haul. Hal ini sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa mendahulukan zakat sebelum haul adalah boleh dengan syarat apabila telah mencapai satu nisab.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar