Menurut kesepakatan ulama, syarat wajib dalam mengeluarkan
zakat adalah muslim, merdeka, baligh dan berakal, milik sempurna, mencapai
nishab, dan mencapai haul.
1.
Muslim
Ulama sepakat bahwa setiap muslim yang telah memiliki harta mencapai satu nishab (jumlah minimal tertentu yang ditetapkan pada setiap jenis harta) wajib untuk mengeluarkan zakat. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits dari Nabi saw dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri: “Inilah shadaqah wajib sebagaimana yang diwajibkan oleh Rasulullah saw. Atas orang-orang muslim yang didasarkan oleh syarat islam.”
2.
Merdeka
Menurut para ulama, merdeka (al-Hurrîyyah) merupakan syarat wajib seseorang untuk mengeluarkan
zakat. Hal ini dikarenakan seorang yang tidak merdeka atau hamba sahaya
biasanya tidak memiliki hak penuh atas hartanya.
3.
Baligh dan berakal
Ulama Hanafiah mensyaratkan seseorang yang mengeluarkan
zakat haruslah baligh dan berakal. Oleh sebab itu tidak ada kewajiban zakat bagi
anak kecil dan orang gila atas harta yang ia miliki. Namun demikian, mayoritas
ulama berpendapat bahwa baligh dan berakal tidak disyaratkan atas orang yang
membayar zakat. Oleh sebab itu, anak kecil dan orang gila tetap berkewajiban
zakat atas harta yang dimilikinya.
4.
Milik sempurna (al-milk at-tâmm)
Mengenai kepemilikan yang sempurna ini ulama berbeda
pendapat. Imam mazhab Hambali mengatakan bahwa yang dinamakan harta milik penuh
yaitu harta yang tidak ada campur tangan orang lain. Menurut Malikiyah yang
dimaksud dengan milik yang sempurna adalah kepemilikan asli dan kemampuan untuk
mengelolanya. Menurut ulama Syafi’iyah yang dimaksud dengan harta milik yang
sempurna ialah terpenuhinya kepemilikan asli yang sempurna. Maksudnya, tidak
ada kewajiban zakat atas tuan pada harta budak mukatab. Dari beberapa penjelasan
para ulama tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang disebut dengan
harta milik penuh (al-milk at-tâmm)
adalah harta yang dimiliki seseorang secara tetap dan pasti serta terdapat hak
untuk mengeluarkannya.
5.
Nisab
Nisab adalah ukuran batas minimal harta yang dimiliki oleh seseorang untuk mengeluarkan zakatnya. Maka apabila seseorang memiliki harta kekayaan yang tidak mencapai satu nisab maka tidak diwajibkan atasnya untuk mengeluarkan zakat.
6.
Haul
Haul adalah waktu kepemilikan seseorang atas harta yang
dimilikinya dalam 12 bulan Qamariah atau mencapai satu tahun. Mengenai haul
para ulama sepakat sebagai syarat wajib zakat. Akan tetapi perlu diketahui juga
bahwa seseorang boleh mengeluarkan zakat mendahului haul. Hal ini sebagaimana
pendapat yang dikemukakan oleh Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa
mendahulukan
zakat sebelum haul adalah boleh dengan syarat apabila telah mencapai satu
nisab.